PERSYARATAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT (KP) REGULER
- Daftar Usul Mutasi Promosi;
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir Legalisir BKPP;
- Fotocopy Karpeg / KPE legalisir BKPP;
- Fotocopy SK CPNS & PNS legalisir BKPP;
- SK Jabatan Fungsional Umum / penataan pegawai legalisir BKPP;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir;
- Bila ada peningkatan pendidikan dari SK Terakhir maka melampirkan FC Ijazah dan transkrip terakhir dilegalisir disertai dengan FC Surat Tugas/Izin Belajar yang dilegalisir BKPP;
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- Bagi PNS yang pindah golongan II ke III melampirkan FC ijazah dan transkrip S1;
- Bagi PNS mutasi dari luar daerah melampirkan FC SK Mutasi dilegalisir BKPP dan Berkas PUPNS.
PERSYARATAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT (KP) PENYESUAIAN IJAZAH
- Daftar Usul Mutasi Promosi;
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir Legalisir BKPP;
- Fotocopy Karpeg / KPE legalisir BKPP;
- Fotocopy SK CPNS & PNS legalisir BKPP;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir;
- Bila ada peningkatan pendidikan dari SK Terakhir maka melampirkan FC Ijazah dan transkrip terakhir dilegalisir disertai dengan FC Surat Tugas/Izin Belajar yang dilegalisir BKPP;
- FC Sertifikat lulus Penyesuian Ijazah legalisir BKPP;
- Rincian tugas sehari-hari disahkan oleh eselon II;
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- Bagi PNS mutasi dari luar daerah melampirkan FC SK Mutasi dilegalisir BKPP dan Berkas PUPNS.
PERSYARATAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT (KP) STRUKTURAL GOL/RUANG III/d KEBAWAH
- Daftar Usul Mutasi Promosi;
- FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir legalisir BKPP;
- FC SK Jabatan sekarang & sebelum legalisir BKPP;
- FC SK CPNS & PNS legalisir BKPP;
- FC SPP sekarang & sebelum legalisir BKPP;
- Fotocopy Karpeg / KPE legalisir BKPP;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir;
- Bila ada peningkatan pendidikan dari SK Terakhir maka melampirkan FC Ijazah dan transkrip terakhir dilegalisir disertai dengan FC Surat Tugas/Izin Belajar yang dilegalisir BKPP;
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- Bagi PNS mutasi dari luar daerah melampirkan FC SK Mutasi dilegalisir BKPP dan Berkas PUPNS.
PERSYARATAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT (KP) STRUKTURAL GOL/RUANG IV/a – IV/b
- Daftar Usul Mutasi Promosi;
- FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir legalisir BKPP;
- FC SK CPNS & PNS legalisir BKPP;
- FC SK Jabatan sekarang & sebelum legalisir BKPP;
- FC SPP sekarang & sebelum legalisir BKPP;
- FC SPMJ legalisir BKPP;
- Fotocopy Karpeg / KPE legalisir BKPP;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir;
- Ijazah S2/STLUD Tk I untuk yang naik pangkat ke IV/a kecuali dokter drh,drg,apoteker;
- Bila ada peningkatan pendidikan dari SK Terakhir maka melampirkan FC Ijazah dan transkrip terakhir dilegalisir disertai dengan FC Surat Tugas/Izin Belajar yang dilegalisir BKPP;
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- Bagi PNS mutasi dari luar daerah melampirkan FC SK Mutasi dilegalisir BKPP dan Berkas PUPNS.
PERSYARATAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT (KP) JABATAN FUNGSIONAL NON GURU
- Daftar Usul Mutasi Promosi;
- FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir legalisir BKPP;
- FC SK Jab Fungsional legalisir BKPP;
- FC SK CPNS & PNS legalisir BKPP;
- Fotocopy Karpeg / KPE legalisir BKPP;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir;
- PAK lama pada KP terakhir legalisir;
- PAK ASLI per semester setelah KP terakhir dengan tanda tangan dan stempel asli;
- Bila ada peningkatan pendidikan dari SK Terakhir maka melampirkan FC Ijazah dan transkrip terakhir dilegalisir disertai dengan FC Surat Tugas/Izin Belajar yang dilegalisir BKPP;
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- Bagi PNS mutasi dari luar daerah melampirkan FC SK Mutasi dilegalisir BKPP dan Berkas PUPNS.
PERSYARATAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT (KP) JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Daftar Usul Mutasi Promosi;
- FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir;
- Fotocopy Karpeg / KPE dilegalisir;
- Fotocopy SK CPNS & PNS dilegalisir;
- FC SK Jabatan Fungsional Guru legalisir Instansi;
- PAK lama, Inpassing PAK dan ASLI PAK baru;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir;
- Bila ada peningkatan pendidikan dari SK Terakhir maka melampirkan FC Ijazah dan transkrip terakhir dilegalisir disertai dengan FC Surat Tugas/Izin Belajar yang dilegalisir BKPP;
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- Bagi PNS mutasi dari luar daerah melampirkan FC SK Mutasi dilegalisir BKPP dan Berkas PUPNS.
PROSEDUR KERJA KENAIKAN PANGKAT
- SKPD / Unit Kerja Mengusulkan Permohonan Kenaikan Pangkat dengan dilengkapi syarat-syarat ke BKPP Kota Yogyakarta per periodenya. Periode Kenaikan Pangkat 1 tahun 2 kali periode, yaitu periode 1 April dan Periode 1 Oktober;
- BKPP Memverifikasi berkas usulan Kenaikan Pangkat dari masing masing SKPD / Unit Kerja;
- BKPP Memproses usulan Kenaikan Pangkat masing masing SKPD / Unit Kerja secara kolektif ke BKN;
- BKN Menerbitkan Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat dan Mendistribusikannya Ke BKPP Kota Yogyakarta;
- BKPP membuat Keputusan Walikota dan menerbitkan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Tentang Kenaikan Pangkat (III/d Kebawah), untuk IV/a dan IV/b Keputusan Gubernur DIY, sedangkan untuk IV/c keatas Keputusan Presiden;
- BKPP mendistribusikan Petikan Surat Keputusan Tentang Kenaikan Pangkat Kepada PNS yang bersangkutan.