SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI KEPEGAWAIAN ELEKTRONIK BKPSDM KOTA YOGYAKARTA, DIUMUMKAN BAHWA DALAM MEMBERIKAN LAYANAN APAPUN BKPSDM TIDAK MENETAPKAN BIAYA APAPUN (GRATIS) , APABILA ADA PIHAK TERTENTU YANG MELAKUKAN HAL TERSEBUT MOHON UNTUK TIDAK DITANGGAPI....TERIMAKASIH.....UPDATE INFO : Diklat dan Ujian Kompetensi PBJ Level 1 Angkatan V pukul 07.30 WIB di Meeting Room Hotel H-Boutique, Jl. Prof. Herman Yohanes No.1, Terban, Yogyakarta

Tugas Pokok dan Fungsi



Kepala Badan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Badan mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan fungsi penunjang di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  3. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Badan;
  4. pengoordinasian      penyelenggaraan      perencanaan,       pengadaan      dan pengembangan karier pegawai;
  5. pengoordinasian     penyelenggaraan     manajemen     karier,     kinerja     dan kesejahteraan pegawai;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
  8. pengoordinasian penyelenggaraan Corporate University (Corpu);
  9. pengoordinasian penyelenggaraan Human Capital Development Plan;
  10. pengoordinasian fasilitasi Korps Pegawai Republik Indonesia/Korps Profesi ASN Pemerintah Daerah;
  11. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan
  12. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan;
  13. pembinaan    dan    pengoordinasian   penyelenggaraan    tugas    dan    fungsi kelompok jabatan fungsional pada Badan;
  14. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Badan;
  15. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Badan;
  16. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
  17. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  18. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
  19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

  • Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Badan.

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Sekretariat;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Badan;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Sekretariat;
  4. membantu   Kepala   Badan   dalam   pengoordinasian   program   kegiatan bidang dan subbidang;
  5. pengoordinasian   penyelenggaraan   kegiatan   administrasi   umum   dan kepegawaian Badan;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Badan;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan;
  8. pengoordinasian fasilitasi pengelolaan data dan informasi Badan;
  9. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
  10. pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional Badan;
  11. pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Badan;
  12. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Sekretariat;
  13. pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  14. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat;
  15. pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Badan;
  16. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Sekretariat; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

Subbagian Keuangan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang pengelolaan keuangan Badan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan;
  2. penyiapan   bahan   perumusan   kebijakan   teknis   terkait   pengelolaan keuangan;
  3. penatausahaan keuangan Badan;
  4. pengelolaan perbendaharaan Badan;
  5. pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset Badan;
  6. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Badan;
  7. penyusunan pertanggungjawaban keuangan Badan;
  8. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbagian Keuangan;
  9. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Subbagian Keuangan;
  10. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Keuangan;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Keuangan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan berkedudukan di  bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

    1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
    3. fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Badan;
    4. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Badan;
    5. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas dan budaya pemerintahan Badan;
    6. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    7. fasilitasi dan koordinasi tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan;
    8. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    9. pengelolaan   kearsipan   pada   Subbagian   Perencanaan   Evaluasi   dan Pelaporan;
    10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan; dan
    11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang administrasi umum dan kepegawaian Badan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. penyiapan   bahan   perumusan   kebijakan   teknis   terkait   administrasi umum dan kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Badan;
  4. penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan aset Badan;
  5. pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional Badan;
  6. pengelolaan administrasi kepegawaian Badan;
  7. penyiapan bahan pengembangan kapasitas ASN di lingkungan Badan;
  8. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
  9. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  10. fasilitasi pelaksanaan kehumasan, keprotokolan, publikasi dan dokumentasi Badan;
  11. fasilitasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan;
  12. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  13. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas Badan.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan perencanaan, pengadaan dan pengembangan karier pegawai.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait perencanaan dan pengembangan;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan dan pengadaan kepegawaian;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengembangan karier jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengembangan karier jabatan fungsional;
  7. pengoordinasian fasilitasi pemberian rekomendasi pengadaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan;
  8. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  9. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  10. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  11. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

 


Subbidang Perencanaan dan Pengadaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan.

Subbidang Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan perencanaan dan pengadaan kepegawaian.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Subbidang Perencanaan dan Pengadaan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbidang Perencanaan dan Pengadaan;
  2. penyiapan    bahan   perumusan    kebijakan    teknis   perencanaan    dan pengadaan pegawai;
  3. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengadaan ASN;
  4. penyiapan  bahan  dan  penyusunan  analisis  kebutuhan,  formasi     dan seleksi ASN;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan penetapan Calon ASN;
  6. pelaksanaan     penyiapan     bahan     pengangkatan,     pelantikan     dan pengambilan sumpah ASN;
  7. pelaksanaan    fasilitasi    penyiapan    bahan    pemberian    rekomendasi pengadaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan;
  8. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbidang Perencanaan dan Pengadaan;
  9. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbidang Perencanaan dan Pengadaan;
  10. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbidang Perencanaan dan Pengadaan;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbidang Perencanaan dan Pengadaan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan.

Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan pengembangan karier jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan   perencanaan   kegiatan   pada   Subbidang   Pengembangan Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengembangan karier jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
  3. pelaksanaan pengembangan karier jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas;
  5. pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  6. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi Tim Penilai Kinerja Pegawai;
  7. pelaksanaan   pengelolaan   sistem   informasi   kepegawaian   di   bidang perencanaan dan pengembangan;
  8. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi administrasi penugasan ASN;
  9. pelaksanaan pembinaan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas;
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas;
  11. pelaksanaan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas;
  12. pelaksanaan reformasi birokrasi, reformasi birokrasi, sistem  pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi;
  13. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi;
  14. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi;
  15. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

 

Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan.

Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan  pengembangan karier jabatan fungsional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Fungsional mempunyai fungsi:

  1. penyusunan   perencanaan   kegiatan   pada   Subbidang   Pengembangan Karier Jabatan Fungsional;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengembangan karier jabatan fungsional;
  3. pelaksanaan pengembangan karier jabatan fungsional;
  4. pelaksanaan     penyiapan    bahan     dan    pemrosesan     pengangkatan, pembebasan dan pemberhentian pejabat fungsional;
  5. pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional;
  6. pelaksanaan fasilitasi pembentukan Tim Penilaian Angka Kredit untuk jabatan fungsional;
  7. pelaksanaan pembinaan pejabat fungsional;
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penempatan pejabat fungsional;
  9. pelaksanaan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi penempatan pejabat fungsional;
  10. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Fungsional;
  11. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Fungsional;
  12. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Fungsional;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Fungsional; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang manajemen karier kinerja dan kesejahteraan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait manajemen karier kinerja dan kesejahteraan;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan;
  4. pengoordinasian   penyelenggaraan   kegiatan   manajemen    karier    dan kinerja pegawai;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan kesejahteraan dan penghargaan pegawai;
  6. pengoordinasian   penyelenggaraan   kegiatan   fasilitasi   pengurus   Korps Pegawai Republik Indonesia/Korps Profesi ASN Pemerintah Daerah;
  7. pengoordinasian     pelaksanaan     reformasi     birokrasi     pada     Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan;
  8. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan;
  9. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan;
  10. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

Subbidang Manajemen Karier dan Kinerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan.

Subbidang Manajemen Karier dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan manajemen karier dan kinerja pegawai.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Subbidang Manajemen Karier dan Kinerja mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbidang Manajemen Karier dan Kinerja;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait manajemen karier dan kinerja;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman sistem merit;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman pola karier;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan manajemen talenta;
  6. pelaksanaan pengembangan dan penyiapan bahan kebijakan penilaian kinerja ASN;
  7. pelaksanaan fasilitasi penilaian kinerja pegawai;
  8. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen di bidang manajemen karier dan kinerja kepegawaian;
  9. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbidang Manajemen Karier dan Kinerja;
  10. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbidang Manajemen Karier dan Kinerja;
  11. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbidang Manajemen Karier dan Kinerja;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbidang Manajemen Karier dan Kinerja; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan.

Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan kesejahteraan dan penghargaan pegawai.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan;
  2. penyiapan   bahan   perumusan   kebijakan   teknis   terkait   pengelolaan kesejahteraan dan penghargaan pegawai;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan dan perumusan pemberian tunjangan kinerja pegawai;
  4. pelaksanaan pengelolaan kesejahteraan pegawai;
  5. pelaksanaan penyusunan evaluasi jabatan;
  6. pelaksanaan fasilitasi pemberian tambahan penghasilan pegawai;
  7. pelaksanaan     pengembangan     dan     pemberian     penghargaan     dan perlindungan;
  8. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  9. pelaksanaan fasilitasi pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia/Korps Profesi ASN Pemerintah Daerah;
  10. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen di bidang pengelolaan kesejahteraan dan penghargaan kepegawaian;
  11. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan;
  12. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan;
  13. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan;
  14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan; dan
  15. pelaksanaan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

 

Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

 

Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan peningkatan kompetensi;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan Corporate University (Corpu);
  7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan penyusunan Human Capital Development Plan;
  8. penyelenggaraan kegiatan fasilitasi dan evaluasi peningkatan kompetensi;
  9. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
  10. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
  11. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
  12. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan
  13. pelaksanaan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

Subbidang Perencanaan Peningkatan Kompetensi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

 

Subbidang Perencanaan Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan perencanaan peningkatan kompetens pegawai.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Perencanaan Peningkatan Kompetensi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan    perencanaan    kegiatan    pada    Subbidang   Perencanaan Peningkatan Kompetensi;
  2. penyiapan   bahan   perumusan   kebijakan   teknis   terkait   perencanaan peningkatan kompetensi;
  3. pelaksanaan perencanaan peningkatan kompetensi;
  4. pelaksanaan    penyiapan    bahan    dan    penyusunan    Human    Capital Development Plan;
  5. pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
  6. penyusunan standar kompetensi dan standar perangkat pembelajaran peningkatan kompetensi;
  7. pengelolaan data dan informasi pada Subbidang Perencanaan Peningkatan Kompetensi;
  8. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbidang Perencanaan Peningkatan Kompetensi;
  9. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbidang Perencanaan Peningkatan Kompetensi;
  10. pengelolaan kearsipan pada Subbidang Perencanaan Peningkatan Kompetensi;
  11. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbidang Perencanaan Peningkatan Kompetensi; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

 

Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelatihan.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait penyelenggaraan pelatihan;
  3. pelaksanaan dan fasilitasi pelatihan penjenjangan, pelatihan fungsional dan pelatihan teknis;
  4. pelaksanaan penyelenggaraan Corporate University (Corpu);
  5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama penyelenggaraan pelatihan;
  6. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan;
  7. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan;
  8. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

 

Subbidang Pengendalian Peningkatan Kompetensi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Subbidang Pengendalian Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan pengendalian peningkatan kompetensi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Pengendalian Peningkatan Kompetensi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbidang Pengendalian Peningkatan Kompetensi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengendalian peningkatan kompetensi;
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta kompetensi pegawai;
  4. pelaksanaan pelayanan izin belajar dan tugas belajar aparatur sipil negara;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi izin belajar dan tugas belajar aparatur sipil negara;
  6. pelaksanaan fasilitasi ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  7. pelaksanaan fasilitasi izin ke luar negeri bagi ASN dalam rangka peningkatan kompetensi;
  8. pelaksanaan pengkoordinasian dan fasilitasi pengukuran indeks profesionalitas ASN;
  9. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbidang Pengendalian Peningkatan Kompetensi;
  10. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbidang Pengendalian Peningkatan Kompetensi;
  11. pelaksanaan   pengelolaan   kearsipan   pada   Subbidang      Pengendalian Peningkatan Kompetensi;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbidang Pengendalian Peningkatan Kompetensi; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

Bidang Administrasi Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang administrasi kepegawaian.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Administrasi Kepegawaian;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi kepegawaian;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Administrasi Kepegawaian;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pemberhentian pegawai;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan mutasi dan kepangkatan pegawai;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian;
  7. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Administrasi Kepegawaian;
  8. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Administrasi Kepegawaian;
  9. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Administrasi Kepegawaian;
  10. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Administrasi Kepegawaian; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan  bidang tugas Badan.

Subbidang Pembinaan dan Pemberhentian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian.

Subbidang Pembinaan dan Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan pembinaan dan pemberhentian pegawai.

 

Untuk   melaksanakan    tugas    sebagaimana    dimaksud,  Subbidang Pembinaan dan Pemberhentian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbidang Pembinaan dan Pemberhentian;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan dan pemberhentian pegawai;
  3. pelaksanaan    penyiapan    bahan,    pemrosesan     pemberhentian    dan pemberian pensiun;
  4. pelaksanaan pembekalan ASN menjelang pensiun;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan dan penegakan disiplin;
  6. pelaksanaan konseling, fasilitasi uji kesehatan, dan pembinaan mental spiritual bagi ASN;
  7. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbidang Administrasi Kepegawaian Pembinaan dan Fasilitasi Profesi;
  8. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbidang Administrasi Kepegawaian Pembinaan dan Fasilitasi Profesi;
  9. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbidang Pembinaan dan Pemberhentian;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbidang Pembinaan dan Pemberhentian; dan
  11. pelaksanaan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

 

Subbidang   Mutasi    dan    Kepangkatan    berkedudukan    di    bawah    dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian.

Subbidang Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan mutasi dan kepangkatan pegawai.

Untuk   melaksanakan    tugas    sebagaimana    dimaksud, Subbidang Mutasi dan Kepangkatan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan    perencanaan    kegiatan    pada    Subbidang   Mutasi    dan Kepangkatan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan mutasi dan kepangkatan pegawai;
  3. pelaksanaan pengelolaan mutasi antar instansi pemerintah;
  4. pelaksaaan   penataan   dan   mutasi   jabatan   fungsional   dan   jabatan pelaksana;
  5. pelaksanaan pengelolaan kenaikan pangkat ASN;
  6. pelaksanaan penyiapan bahan peninjauan masa kerja;
  7. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbidang Mutasi dan Kepangkatan;
  8. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbidang Mutasi dan Kepangkatan;
  9. pelaksanaan pengelolaan kearsipan Subbidang Mutasi dan Kepangkatan;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbidang Mutasi dan Kepangkatan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan  bidang tugas Badan.

 

 

Subbidang   Data   dan   Sistem   Informasi   berkedudukan   di   bawah   dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian.

Subbidang Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian.

Untuk   melaksanakan    tugas    sebagaimana    dimaksud, Subbidang Data dan Sistem Informasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbidang Data dan Sistem Informasi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian;
  3. penyiapan bahan pengembangan sistem informasi ASN dan manajemen naskah dan dokumen ASN;
  4. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan konten sistem informasi manajemen di bidang kepegawaian;
  5. pengelolaan data kepegawaian ASN;
  6. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbidang Data dan Sistem Informasi;
  7. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbidang Data dan Sistem Informasi;
  8. pelaksanaan pengelolaan kearsipan Subbidang Data dan Sistem Informasi;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbidang Data dan Sistem Informasi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

 

 

Pencarian

Tracking Layanan

Video Youtube

Link Terkait

BKD DIY KANREG I BKN KOTA YOGYAKARTA Instagram Channel Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi E-SKM Survey Kepuasan Layanan Kepegawaian secara Elektronik