Kepala Badan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Badan mempunyai fungsi:
Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretariat mempunyai fungsi:
Subbagian Keuangan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang pengelolaan keuangan Badan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang administrasi umum dan kepegawaian Badan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan perencanaan, pengadaan dan pengembangan karier pegawai.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai fungsi:
Subbidang Perencanaan dan Pengadaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan.
Subbidang Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan perencanaan dan pengadaan kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Perencanaan dan Pengadaan mempunyai fungsi:
Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan.
Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan pengembangan karier jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi mempunyai fungsi:
Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan.
Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan pengembangan karier jabatan fungsional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Pengembangan Karier Jabatan Fungsional mempunyai fungsi:
Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang manajemen karier kinerja dan kesejahteraan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan mempunyai fungsi:
Subbidang Manajemen Karier dan Kinerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan.
Subbidang Manajemen Karier dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan manajemen karier dan kinerja pegawai.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Subbidang Manajemen Karier dan Kinerja mempunyai fungsi:
Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan.
Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan kesejahteraan dan penghargaan pegawai.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan mempunyai fungsi:
Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:
Subbidang Perencanaan Peningkatan Kompetensi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Subbidang Perencanaan Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan perencanaan peningkatan kompetens pegawai.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Perencanaan Peningkatan Kompetensi mempunyai fungsi:
Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelatihan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai fungsi:
Subbidang Pengendalian Peningkatan Kompetensi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Subbidang Pengendalian Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan pengendalian peningkatan kompetensi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Pengendalian Peningkatan Kompetensi mempunyai fungsi:
Bidang Administrasi Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang administrasi kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai fungsi:
Subbidang Pembinaan dan Pemberhentian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian.
Subbidang Pembinaan dan Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan pembinaan dan pemberhentian pegawai.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Pembinaan dan Pemberhentian mempunyai fungsi:
Subbidang Mutasi dan Kepangkatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian.
Subbidang Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan mutasi dan kepangkatan pegawai.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Mutasi dan Kepangkatan mempunyai fungsi:
Subbidang Data dan Sistem Informasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian.
Subbidang Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Data dan Sistem Informasi mempunyai fungsi: