Sebanyak 30 orang Auditor dan Irban (Inspektur pembantu) Inspektorat Kota Yogyakarta mengikuti DIKLAT Auditor forensik yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA) selama 4 hari dari tanggal 31 Oktober – 3 November 2017 bertempat di Fave Hotel Malioboro Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut hadir Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai salah satu narasumber tentang tatakelola menuju Clean dan Good Governance.
Drs. Maryoto MM Kepala BKPP Kota YK menyampaikan bahwa Pelatihan ini untuk memberikan nilai tambah bagi Auditor dalam rangka peningkatan program pencegahan, pendeteksian dan investigasi terkait dugaan terjadinya fraud, atau KKN. Diklat Audit forensik ini dirancang secara khusus bagi Auditor yang telah memiliki landasan teori dan praktik yang memadai dalam penugasan audit reguler atau yang memiliki otoritas mengendalikan resiko fraud serta memiliki tugas untuk melakukan audit investigasi/audit khusus/audit tujuan tertentu. Tujuan dilakukan pelatihan ini adalah peserta memiliki kemampuan dan dapat melaksanakan langkah-langkah dalam mencegah, mendeteksi, menginvestigasi dan dapat mengaplikasikan langkah penanganan kasus-kasus fraud baik sebagai pelaksana dilapangan, pengendali, pembuat keputusan di lingkungan Inspektorat Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan yang sama Drs. Wahyu Widayat, M.Si Inspektur Kota Yogyakarta mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah kota Yogyakarta dalam hal ini BKPP yang berusaha meningkatkan kapabilitas Auditor melalui diklat ini sehingga kemampuannya bisa lebih baik lagi untuk mewujudkan good governance dan harapan kedepan semua auditor ini bisa memperoleh sertifikat CFE (Certified Fraud Examiner) selaku jabatannya auditor.
Nurhayanto, Ak, MM, CRMP, CfrA, CA selaku Auditor dan akademisi dalam bidang resiko dan Audit investigasi selaku salah satu narasumber menyampaikan diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu memahami karakteristik pelaku fraud, mampu merumuskan dan mengorganisasikan pelaksanaan fraud audit, memahami aspek legal yang terkait dengan fraud, serta mampu menganalisa potensi dan resiko terjadinya fraud, mampu mengimplementasikan teknik-teknik pembuktian serta membantu lembaga dalam meminimalkan biaya dan kerugian yang diakibatkan oleh timbulnya fraud yang terlambat terdeteksi. (LIKE/Jumari)