SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI KEPEGAWAIAN ELEKTRONIK BKPSDM KOTA YOGYAKARTA, DIUMUMKAN BAHWA DALAM MEMBERIKAN LAYANAN APAPUN BKPSDM TIDAK MENETAPKAN BIAYA APAPUN (GRATIS) , APABILA ADA PIHAK TERTENTU YANG MELAKUKAN HAL TERSEBUT MOHON UNTUK TIDAK DITANGGAPI....TERIMAKASIH.....UPDATE INFO : Diklat dan Ujian Kompetensi PBJ Level 1 Angkatan V pukul 07.30 WIB di Meeting Room Hotel H-Boutique, Jl. Prof. Herman Yohanes No.1, Terban, Yogyakarta
berita


Sebanyak 35 ASN Pemerintah Kota Yogyakarta mengikuti Ujian Sertifikasi Ahli Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 26 Oktober 2018 di Laboratotium Komputer SMKN 5 Yogyakarta. Hal ini merupakan tindak lanjut Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam kesempatan tersebut tingkat kelulusan mencapai 68,57% atau 24 peserta dari 35 peserta ujian, dengan nilai tertinggi 235 diraih oleh Ragil Destiana dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta berikut kata Sarwanto, SIP, MM Kepala Bidang Diklat BKPP Kota Yogyakarta. Lebih lanjut  Sarwanto mengatakan bahwa standar nilai kelulusan ujian ini, minimal peserta harus mendapatkan skor 167 dengan jumlah soal sebanyak 90 dalam waktu yang telah ditentukan yaitu selama 120 menit.

Sebelum kegiatan Ujian Sertifikasi Ahli Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2018, dilaksanakan Diklat yang berlangsung dari tanggal 22 – 25 Oktober 2018 di Hotel Pandanaran Jl. Prawirotaman No 38 Yogyakarta, yang secara resmi dibuka oleh Kepala BKPP Kota Yogyakarta, Drs Maryoto, MM. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini BKPP Kota Yogyakarta dengan LKPP, yaitu lembaga resmi yang mengeluarkan sertifikat pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya diawali dengan para peserta registrasi atau membuat akun pada layanan website LKPP untuk mendaftar sebagai peserta Diklat dan dilanjutkan mendaftar sebagai calon peserta ujian. Pada pelaksanaan Diklat Sertifikasi Ahli Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2018 peserta mencapai 38 peserta akan tetapi 3 orang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan untuk mendaftarkan akun mereka sebagai calon peserta ujian tidak juga bisa mengakses akun pribadi masing-masing. Sehingga ketiga peserta tersebut dinyatakan tidak bisa mengikuti Ujian.(jum)


Pencarian

Tracking Layanan

Video Youtube

Link Terkait

BKD DIY KANREG I BKN KOTA YOGYAKARTA Instagram Channel Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi E-SKM Survey Kepuasan Layanan Kepegawaian secara Elektronik