Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (setara Eselon II B) di Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempata ...
Baca lebih lanjut