SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI KEPEGAWAIAN ELEKTRONIK BKPSDM KOTA YOGYAKARTA, DIUMUMKAN BAHWA DALAM MEMBERIKAN LAYANAN APAPUN BKPSDM TIDAK MENETAPKAN BIAYA APAPUN (GRATIS) , APABILA ADA PIHAK TERTENTU YANG MELAKUKAN HAL TERSEBUT MOHON UNTUK TIDAK DITANGGAPI....TERIMAKASIH.....UPDATE INFO : Diklat dan Ujian Kompetensi PBJ Level 1 Angkatan V pukul 07.30 WIB di Meeting Room Hotel H-Boutique, Jl. Prof. Herman Yohanes No.1, Terban, Yogyakarta

PROsedure dan TAta CAra

14 JULI 2020

ISTILAH NEW NORMAL MENJADI "ADAPTASI KEBIASAAN BARU"

2 JULI 2020

UNTUK MEMPERMUDAH PENYELIDIKAN EPIDEMILOGI MAKA SETIAP PENGUNJUNG DI TIAP OPD DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA WAJIB MELAKUKAN PROTAP SEBAGAI BERIKUT

1. Pengunjung membuka scanner Bisa dengan scanner bawaan di kunjungan.jogjakota.go.id atau juga bisa dengan scanner QR Code dari aplikasi terisah unduhan dari playstore. User pengunjung mengarahkan scanner di HP ke QR Code lokasi yang tertempel di lokasi kunjungan. Proses scan dilakukan.

2. Setelah scan berhasil, otomatis browser mengarahkan ke aplikasi Whatsapp yang terinstall di HP pengunjung. Pesan sudah otomatis dibuat oleh sistem, pengunjung tingal klik tombol kirim.

3. Sistem akan membalas dengan pesan konfirmasi, link url berwarna biru yang mengarah ke halaman bukti kunjungan berupa QR Code diri dan pesan promosi yang disediakan oleh Lokasi kunjungan. Dengan begitu waktu masuk lokasi user pengunjung sudah tercatat oleh sistem.

4. Ketika link url berwarna biru diklik, maka Halaman QR Code Diri tertampil dengan beberapa detail informasi, yaiut nomor yg terdaftar, nama lokasi yang dikunjungi dan waktu kunjungan, serta tombol “Keluar Lokasi” untuk mengakhiri kunjungan di lokasi tesebut.

5. Tunjukan QR Code diri sebagai bukti kunjungan ke petugas di lokasi.

6. Silahkan beraktivitas di lokasi kunjungan dengan tetap meatuhi protokol kesehatan

7. Sesaat sebelum meninggalkan lokasi, silahkan anda klik “Keluar Lokasi” di point 7 maka waktu keluar lokasi user pengunjung sudah tercatat

 

1 JULI 2020

BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/328/2020 TENTANG PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI TEMPAT KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA PADA SITUASI PANDEMI

DITETAPKAN Perwal No.54 tahun 2020 tentang PEDOMAN TATA KERJA PEGAWAI DALAM TATANAN NORMAL BARU DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

APABILA MENEMUKAN PEKERJA TERKENA OTG, ODP, PDP ATAU KONFIRMASI COVID-19 Bila tempat kerja menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP atau Konfirmasi COVID-19, maka :

1. Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat. (Form 4)

2. Pekerja yang memenuhi kriteria OTG,

a. Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten. b. Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT) dengan tidak lanjut hasil pemeriksaan RT dapat dilakukan tindakan sebagai berikut :

1. NEGATIF (tidak reaktif) Lakukan karantina mandiri dengan penerapan PHBS dan Physical distancing (Form 5) Kemudian pemeriksaan ulang pada hari ke 10. Jika hasil pemeriksaan ulang hari ke 10 positif maka dilakukan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah.

2. POSITIF (reaktif) Lakukan karantina mandiri dengan penerapan PHBS dan Physical distancing. (Form 5) Dan segera lakukan pemeriksaan konfirmasi dengan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah. Apabila OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (>38°C) atau batuk/ pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina, maka

 a. Jika gejala ringan dilakukan isolasi diri di rumah selama 14 hari.

 b. Jika gejala sedang dilakukan isolasi di RS darurat,

 c. Jika gejala berat dilakukan isolasi di RS rujukan.

3. Pekerja yang memenuhi kriteria ODP

a. Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) pada hari 1 dan 2 oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.

b. Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT). Tidak lanjut hasil pemeriksaan RT sebagai berikut :

1 NEGATIF Lakukan karantina mandiri dengan penerapan PHBS dan Physical distancing (Form 5) Kemudian pemeriksaan ulang pada hari ke 10. Jika hasil pemeriksaan ulang hari ke 10 positif maka dilakukan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah.

2 POSITIF Lakukan karantina mandiri dengan penerapan PHBS dan Physical distancing (Form 5) Dan segera lakukan pemeriksaan konfirmasi dengan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah. Apabila ODP yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala perburukan, maka :

• Jika gejala sedang dilakukan isolasi di RS darurat. (Demam >38°C, Sesak napas ringan, batuk menetap - 20 - No. Hasil Rapid Tes Tindak Lanjut Pemeriksaan Lanjutan dan sakit tenggorokan.

• Jika gejala berat dilakukan isolasi di RS rujukan (Demam > 38°C yang menetap ISPA berat/ pneumonia berat)

4. Pekerja yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk (dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id)

5. Setiap pekerja dengan status PDP dan kasus konfirmasi positif harus dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (Form 6).

Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan kontak erat /OTG (Form 7).

6. Selanjutnya harus dilakukan :

a. Identifikasi kontak di lingkungan tempat kerja yaitu mengidentifikasi orang-orang/pekerja lain yang memiliki riwayat berinteraksi dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif dalam radius 1 meter sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 (www.covid19.kemkes.go.id), menggunakan formulir identifikasi kontak erat di lingkungan kerja (Form 8).

b. Pekerja yang kontak dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif dikelompokkan menjadi 2 kelompok (Ring) berdasarkan di 14 hari terakhir pekerja tersebut berkegiatan:

1) Ring 1 : Pekerja dan orang lain yang pernah berinteraksi langsung dalam radius 1 meter dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.

2) Ring 2 : Pekerja dan orng lain yang berada dalam 1 (satu) ruangan dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.

c. Terhadap pekerja yang telah teridentifikasi masuk dalam Ring 1 dan Ring 2 dilakukan pemeriksaan Rapid Tes dan karantina/isolasi mandiri (bekerja dari rumah) dengan - 21 - menerapkan PHBS dan Physical Distancing (prosedur sesuai dengan kriteria OTG di atas). Bila ada gejala segera melaporkan ke petugas kesehatan.

d. Karantina mandiri dilakukan dapat di rumah pekerja atau tempat karantina/isolasi yang disediakan oleh tempat kerja/Pemerintah. Untuk masuk ke tempat karantina Pemerintah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan karantina mandiri dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id.

(Form 9 dan Form 10)

e. Segera lakukan pembersihan dan desinfeksi pada ruangan/area kerja yang terkontaminasi pekerja sakit ODP, PDP atau konfirmasi positif COVID-19). (Panduan desinfeksi dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id.)

1) Tutup ruangan/area kerja yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1 x 24 jam sebelum proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpajan droplet saluran pernafasan.

2) Pembersihan dilakukan dengan melap semua area kerja pada permukaan-permukaan yang sering disentuh pekerja sakit dengan cairan disinfektan (misalnya meja/area kerja, gagang pintu, pegangan tangga, lift, kran air, dan lain sebagainya)

3) Melakukan penyemprotan dengan cairan disinfeksi pada ruangan yang terkontaminasi pekerja sakit (seperti ruang kerja, ruang rapat, toilet, ruang ibadah, dan lain sebagainya). 4) Buka pintu dan jendela ke arah ruang terbuka untuk meningkatkan sirkulasi udara di dalam tempat tersebut. Jika memungkinkan tunggu lagi selama 1 x 24 jam setelah proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan.

 

20 MEI 2020

BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/328/2020 TENTANG PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI TEMPAT KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA PADA SITUASI PANDEMI

PROSEDUR DAN TATA CARA  PERILAKU KERJA DIMASA NEW NORMAL

1.  DI PINTU MASUK TEMPAT KERJA LAKUKAN PENGUKURAN SUHU TUBUH DENGAN MENGGUNAKAN THERMOGUN DAN KEMUDIAN WAJIB MENGGUNAKAN MASKER JUGA MENCUCI TANGAN''

(Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah)

2.  PENGATURAN WAKTU KERJA TIDAK TERLALU LAMA SEHINGGA MEMUNGKINKAN PEGAWAI BERISTIRAHAT LEBIH LAMA UNTUK MENINGKATKAN DAYA TAHAN TUBUH

(Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.)

3. PHYSICAL DISTANCING DALAM SEGALA AKTIFITAS DI RUANG KERJA

(Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.)

4. MENYEDIAKAN TEMPAT CUCI TANGAN DAN SANITASI LINGKUNGAN KERJA DENGAN MEMPERHATIKAN SIRKULASI UDARA DI TEMPAT KERJA

(Biasakan tidak berjabat tangan, Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja)

5. MENGKAMPANYEKAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT 

(Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.)

 

1 MEI 2020

PROSEDUR DAN TATA CARA PERILAKU KERJA PRESENSI ONLINE

1. MELAKUKAN UPDATE INSTALASI APLIKASI JSS DI HP ANDROID MASING-MASING

2. MENGISI PRESENSI MASUK DAN PULANG SESUAI KETENTUAN JAM KERJA.

3. MELAPORKAN KESULITAN DAN KENDALA KEPADA URUSAN KEPEGAWAIAN DI MASING-MASING OPD.

Admin PPID BKPP Kota Yogyakarta

 

1 MARET 2020

PROSEDUR DAN TATA CARA PERILAKU KERJA DIMASA PANDEMI VIRUS COVID 19 YAITU :

  1. SENANTIASA MENGGUNAKAN MASKER DI TEMPAT KERJA ATAUPUN SEDANG BERDINAS KELUAR.
  1. WAJIB MENCUCI TANGAN DENGAN SABUN DAN AIR YANG MENGALIR, SEBELUM DAN SETELAH MEMASUKI RUANG KERJA,  ATAUPUN DISAAT MEMULAI DAN SELESAI MELAKUKAN AKTIVITAS KERJA.
  1. SELALU MENJAGA JARAK MINIMAL 1 METER ANTAR PEGAWAI MAUPUN SAAT MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT.
  1. MENJAGA KESEHATAN PRIBADI DAN REKAN KERJA DENGAN SALING MENGINGATKAN APABILA TERJADI PELANGGARAN PROSEDUR KERJA DIMASA PANDEMI
  1. UNTUK TETAP DIRUMAH DAN MENFISOLASI DIRI APABILA MENGALAMI GEJALA PANDEMI SEPERTI BATUK, PILEK YANG DISERTAI SESAK NAFAS DAN SAKIT TENGGOROKAN. DAN MELAPORKAN KONDISI KESEHATAN KEPADA URUSAN KEPEGAWAIAN DIMANA SAUDARA BERDINAS.

DEMIKIAN PROSEDUR DAN TATA CARA KERJA DIMASA PANDEMI UNTUK DIKETAHUI DAN DITINDAK LANJUTI

Admin PPID BKPP KOTA YOGYAKARTA

Pencarian

Tracking Layanan

Video Youtube

Link Terkait

BKD DIY KANREG I BKN KOTA YOGYAKARTA Instagram Channel Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi E-SKM Survey Kepuasan Layanan Kepegawaian secara Elektronik