Persyaratan Administrasi Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG)
- Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
- Fotokopi Sah SK CPNS;
- Fotokopi Sah SK PNS;
- Fotokopi Sah STTPL;
- Pas Foto 3 x 4 Hitam Putih;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk kartu pegawai yang hilang).
Persyaratan Administrasi Pengajuan Kartu Istri (KARIS) dan/atau Kartu Suami (KARSU)
- Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
- Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda;
- Daftar Keluarga PNS;
- Fotokopi Sah Surat Nikah/Akte Perkawinan;
- Fotokopi Sah SK CPNS;
- Fotokopi Sah SK PNS;
- Fotokopi Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Pas Foto Istri dan Suami 2x3 atau 3x4 hitam putih;
- Fotokopi Sah Akta Perceraian (untuk janda/duda);
- Fotokopi Sah Akta Kematian Suami/Istri (untuk janda/duda);
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk KARIS/KARSU yang hilang).
Prosedur Pengajuan Kartu Pegawai/Kartu Istri/Kartu Suami
- Mengajukan berkas usulan KARPEG/KARIS/KARSU beserta persyaratan administrasi yang diperlukan ke BKPP Kota Yogyakarta;
- Berkas usulan dikirimkan ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- KARPEG/KARIS/KARSU diterbitkan oleh Kantor Regional I BKN;
- KARPEG/KARIS/KARSU didistribusikan oleh BKPP Kota Yogyakarta.