SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI KEPEGAWAIAN ELEKTRONIK BKPSDM KOTA YOGYAKARTA, DIUMUMKAN BAHWA DALAM MEMBERIKAN LAYANAN APAPUN BKPSDM TIDAK MENETAPKAN BIAYA APAPUN (GRATIS) , APABILA ADA PIHAK TERTENTU YANG MELAKUKAN HAL TERSEBUT MOHON UNTUK TIDAK DITANGGAPI....TERIMAKASIH.....UPDATE INFO : Diklat dan Ujian Kompetensi PBJ Level 1 Angkatan V pukul 07.30 WIB di Meeting Room Hotel H-Boutique, Jl. Prof. Herman Yohanes No.1, Terban, Yogyakarta



Persyaratan Umum Calon Peserta Tugas Belajar (TUBEL)

  1. Berstatus PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat PNS;
  2. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan;
  3. Usia Paling Tinggi:
    • DI-S1 adalah 25 tahun atau 37 tahun jika dibutuhkan;
    • S2 adalah 37 tahun atau 42 tahun jika dibutuhkan;
    • S3 adalah 40 tahun atau 47 tahun jika dibutuhkan.
    • Untuk guru TUBEL S1 usia paling tinggi 45 tahun s/d tahun 2015;
  4. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B;
  5. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan / penilaian prestasi kerja dalam 1 tahun terakhir minimal BAIK;
  6. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin Sedang / Berat;
  7. Tidak sedang menjalani Pemberhentian Sementara sebagai PNS;
  8. Pangkat minimal:
    • DI-S1 pangkat minimal Pengatur Muda (III/a);
    • S2 pangkat minimal Penata Muda (III/a);
    • S3 pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).
  9. Bagi pejabat fungsional tertentu harus mengambil Jenjang pendidikan LINIER;
  10. Memiliki Motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi dibuktikan dengan Surat Pertanyataan Kepala OPD yang bersangkutan;
  11. Memiliki kemampuan untuk menyelesaikan jenjang pendikan yang akan ditempuh tepat waktu dibuktikan dengan Surat Pertanyataan Kepala OPD yang bersangkutan;
  12. Tidak dalam status peserta tugas belajar lainnya dibuktikan dengan Surat pernyataan calon peserta bermaterai;
  13. PNS tidak berhak menuntut Penyesuaian Ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi dibuktikan dengan Surat pernyataan calon peserta bermaterai;
  14. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan dokter RS. Pemerintah.
  15. Nilai Minimal pendidikan sebelumnya:
    • DI-DIII nilai minimal SMA atau setara 7,5;
    • S1 nilai minimal SMA/DIII atau setara 7,5 atau IPK 2,75;
    • S2 nilai minimal S1 IPK 2,75;
    • S3 nilai minimal S2 IPK 3.35.
  16. Bersedia untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan formasi yang dibutuhkan.                                                              

Persyaratan Administrasi Calon Peserta Tugas Belajar (TUBEL)

  1. Surat permohonan pribadi ke Kepala OPD;
  2. Surat permohonan tugas belajar dari Kepala OPD kepada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, melalui Kepala BKPP;
  3. Surat tugas mengikuti seleksi;
  4. Surat keterangan lulus seleksi dari lembaga pendidikan;
  5. Surat jaminan pemberian biaya pendidikan dari penanggung biaya, kecuali yang akan membayar setelah mendapat surat tugas bejar;
  6. Surat perjanjian tugas belajar bermaterai;
  7. Hasil penilaian kinerja pegawai 1 tahun terakhir;
  8. FC. SK KP terakhir yang sudah dilegalisir;
  9. FC. SK Jabatan terakhir yang sudah dilegalisir;
  10. FC. Ijazah / STTB yang sudah dilegalisir;
  11. Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali ada formasi;
  12. Surat pernyataan tidak dalam status peserta TUBEL lainnya;
  13. Surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan formasi yang dibutuhkan;
  14. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (dokter RS pemerintah);
  15. Surat Rekomendasi Kepala OPD yang menyatakan calon peserta memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi;
  16. Surat pernyataan dari Kepala OPD bahwa peserta tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat;
  17. Surat pernyataan Kepala OPD bermaterai, yang menjamin OPD bersangkutan dapat melaksanakan tugas pokok fungsinya dan tidak menuntut tambahan personil akibat pengajuan tersebut;
  18. Surat Rekomendasi Kepala OPD yang menyatakan calon peserta mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu.

Persyaratan Umum Calon Peserta Ijin Belajar (IBEL)

  1. Berstatus PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat PNS; 
  2. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang;
  3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya (kecuali sifat pendidikan yang sedang diikuti, maka dapat meninggalkan sebagian waktu kerja);
  4. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan;
  5. Setiap unsur penilaian pelaksaan pekerjaan atau penilaian prestasi kerja selama 1 tahun bernilai BAIK;
  6. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin Sedang / Berat;
  7. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang/berat;
  8. Tidak sedang menjalani Pemberhentian Sementara sebagai PNS;
  9. Pendidikan yang akan ditempuh mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada Pemerintah Kota Yogyakarta;
  10. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B;
  11. PNS tidak berhak menuntut Penyesuaian Ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi dibuktikan dengan Surat pernyataan calon peserta IBEL bermaterai;
  12. Program studi yang dipilih bukan KELAS JAUH, KELAS KHUSUS, KELAS EKSKLUSIF, KELAS SABTU MINGGU atau sejenis;
  13. Bersedia untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan formasi yang dibutuhkan.

Persyaratan Administrasi Calon Peserta Ijin Belajar (IBEL)

  1. Surat keterangan akreditasi program studi dari PT yang dikeluarkan oleh BAN-PT yang dilagalisir oleh PT;
  2. Jadwal pendidikan/kuliah per semester;
  3. Jadwal mengajar bagi guru;
  4. Jadwal shift bagi PNS dengan kerja shift;
  5. Surat izin walikota untuk meninggalkan sebagian waktu kerja;
  6. Hasil penilaian kinerja pegawai yang terakhir minimal bernilai BAIK;
  7. SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilagalisir;
  8. SK Kenaikan Jabatan (Struktural maupun Fungsional) terakhir yang dilegalisir;
  9. Ijazah / STTB yang dilegalisir;
  10. Transkrip nilai ijasah / STTB yang dilegalisir;
  11. Surat keterangan LULUS Seleksi masuk lembaga pendidikan;
  12. Penilaian pelaksanaan pekerjaan atau penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir dilegalisir;
  13. Surat keterangan bermaterai yang menyatakan bahwa Izin belajar dilaksanakan atas biaya sendiri;
  14. Surat keterangan bermaterai yang berisi pernyataan Tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi;
  15. Surat yang dibuatkan oleh Kepala OPD, sebelum perkuliahan dimulai yaitu:
    • Surat Rekomendasi Kepala OPD yang menyatakan calon peserta memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal, berdedikasi dan mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu;
    • Surat pernyataan dari Kepala OPD bahwa peserta tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.

Prosedur Pengajuan Tugas Belajar (TUBEL)

  1. Mengajukan Surat Permohonan Pribadi untuk mengikuti/Ijin Seleksi TUBEL ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing;
  2. Pengajuan ijin seleksi;
  3. Pelaksanaan Seleksi, apabila dinyatakan lulus maka selanjutnya diikuti dengan pengajuan Tugas Belajar;
  4. Surat permohonan pribadi untuk mengikuti tugas belajar kepada Kepala OPD;
  5. Kepala OPD mengajukan surat permohonan tugas belajar bagi yang bersangkutan kepada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta c.q. Kepala BKPP Kota Yogyakarta.

Prosedur Pengajuan Ijin Belajar (IBEL)

  1. Mengajukan Surat permohonan pribadi untuk IBEL ke Kepala OPD bersangkutan;
  2. Kepala OPD mengajukan surat permohonan IBEL kepada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta c.q. Kepala BKPP Kota Yogyakarta.

Pencarian

Tracking Layanan

Video Youtube

Link Terkait

BKD DIY KANREG I BKN KOTA YOGYAKARTA Instagram Channel Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi E-SKM Survey Kepuasan Layanan Kepegawaian secara Elektronik