Persyaratan Umum Calon Peserta Tugas Belajar (TUBEL)
- Berstatus PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat PNS;
- Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan;
- Usia Paling Tinggi:
- DI-S1 adalah 25 tahun atau 37 tahun jika dibutuhkan;
- S2 adalah 37 tahun atau 42 tahun jika dibutuhkan;
- S3 adalah 40 tahun atau 47 tahun jika dibutuhkan.
- Untuk guru TUBEL S1 usia paling tinggi 45 tahun s/d tahun 2015;
- Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B;
- Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan / penilaian prestasi kerja dalam 1 tahun terakhir minimal BAIK;
- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin Sedang / Berat;
- Tidak sedang menjalani Pemberhentian Sementara sebagai PNS;
- Pangkat minimal:
- DI-S1 pangkat minimal Pengatur Muda (III/a);
- S2 pangkat minimal Penata Muda (III/a);
- S3 pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).
- Bagi pejabat fungsional tertentu harus mengambil Jenjang pendidikan LINIER;
- Memiliki Motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi dibuktikan dengan Surat Pertanyataan Kepala OPD yang bersangkutan;
- Memiliki kemampuan untuk menyelesaikan jenjang pendikan yang akan ditempuh tepat waktu dibuktikan dengan Surat Pertanyataan Kepala OPD yang bersangkutan;
- Tidak dalam status peserta tugas belajar lainnya dibuktikan dengan Surat pernyataan calon peserta bermaterai;
- PNS tidak berhak menuntut Penyesuaian Ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi dibuktikan dengan Surat pernyataan calon peserta bermaterai;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan dokter RS. Pemerintah.
- Nilai Minimal pendidikan sebelumnya:
- DI-DIII nilai minimal SMA atau setara 7,5;
- S1 nilai minimal SMA/DIII atau setara 7,5 atau IPK 2,75;
- S2 nilai minimal S1 IPK 2,75;
- S3 nilai minimal S2 IPK 3.35.
- Bersedia untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan formasi yang dibutuhkan.
Persyaratan Administrasi Calon Peserta Tugas Belajar (TUBEL)
- Surat permohonan pribadi ke Kepala OPD;
- Surat permohonan tugas belajar dari Kepala OPD kepada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, melalui Kepala BKPP;
- Surat tugas mengikuti seleksi;
- Surat keterangan lulus seleksi dari lembaga pendidikan;
- Surat jaminan pemberian biaya pendidikan dari penanggung biaya, kecuali yang akan membayar setelah mendapat surat tugas bejar;
- Surat perjanjian tugas belajar bermaterai;
- Hasil penilaian kinerja pegawai 1 tahun terakhir;
- FC. SK KP terakhir yang sudah dilegalisir;
- FC. SK Jabatan terakhir yang sudah dilegalisir;
- FC. Ijazah / STTB yang sudah dilegalisir;
- Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali ada formasi;
- Surat pernyataan tidak dalam status peserta TUBEL lainnya;
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan formasi yang dibutuhkan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (dokter RS pemerintah);
- Surat Rekomendasi Kepala OPD yang menyatakan calon peserta memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi;
- Surat pernyataan dari Kepala OPD bahwa peserta tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat;
- Surat pernyataan Kepala OPD bermaterai, yang menjamin OPD bersangkutan dapat melaksanakan tugas pokok fungsinya dan tidak menuntut tambahan personil akibat pengajuan tersebut;
- Surat Rekomendasi Kepala OPD yang menyatakan calon peserta mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
Persyaratan Umum Calon Peserta Ijin Belajar (IBEL)
- Berstatus PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat PNS;
- Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang;
- Tidak meninggalkan tugas jabatannya (kecuali sifat pendidikan yang sedang diikuti, maka dapat meninggalkan sebagian waktu kerja);
- Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan;
- Setiap unsur penilaian pelaksaan pekerjaan atau penilaian prestasi kerja selama 1 tahun bernilai BAIK;
- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin Sedang / Berat;
- Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang/berat;
- Tidak sedang menjalani Pemberhentian Sementara sebagai PNS;
- Pendidikan yang akan ditempuh mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B;
- PNS tidak berhak menuntut Penyesuaian Ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi dibuktikan dengan Surat pernyataan calon peserta IBEL bermaterai;
- Program studi yang dipilih bukan KELAS JAUH, KELAS KHUSUS, KELAS EKSKLUSIF, KELAS SABTU MINGGU atau sejenis;
- Bersedia untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan formasi yang dibutuhkan.
Persyaratan Administrasi Calon Peserta Ijin Belajar (IBEL)
- Surat keterangan akreditasi program studi dari PT yang dikeluarkan oleh BAN-PT yang dilagalisir oleh PT;
- Jadwal pendidikan/kuliah per semester;
- Jadwal mengajar bagi guru;
- Jadwal shift bagi PNS dengan kerja shift;
- Surat izin walikota untuk meninggalkan sebagian waktu kerja;
- Hasil penilaian kinerja pegawai yang terakhir minimal bernilai BAIK;
- SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilagalisir;
- SK Kenaikan Jabatan (Struktural maupun Fungsional) terakhir yang dilegalisir;
- Ijazah / STTB yang dilegalisir;
- Transkrip nilai ijasah / STTB yang dilegalisir;
- Surat keterangan LULUS Seleksi masuk lembaga pendidikan;
- Penilaian pelaksanaan pekerjaan atau penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir dilegalisir;
- Surat keterangan bermaterai yang menyatakan bahwa Izin belajar dilaksanakan atas biaya sendiri;
- Surat keterangan bermaterai yang berisi pernyataan Tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi;
- Surat yang dibuatkan oleh Kepala OPD, sebelum perkuliahan dimulai yaitu:
- Surat Rekomendasi Kepala OPD yang menyatakan calon peserta memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan diri, loyal, berdedikasi dan mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu;
- Surat pernyataan dari Kepala OPD bahwa peserta tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
Prosedur Pengajuan Tugas Belajar (TUBEL)
- Mengajukan Surat Permohonan Pribadi untuk mengikuti/Ijin Seleksi TUBEL ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing;
- Pengajuan ijin seleksi;
- Pelaksanaan Seleksi, apabila dinyatakan lulus maka selanjutnya diikuti dengan pengajuan Tugas Belajar;
- Surat permohonan pribadi untuk mengikuti tugas belajar kepada Kepala OPD;
- Kepala OPD mengajukan surat permohonan tugas belajar bagi yang bersangkutan kepada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta c.q. Kepala BKPP Kota Yogyakarta.
Prosedur Pengajuan Ijin Belajar (IBEL)
- Mengajukan Surat permohonan pribadi untuk IBEL ke Kepala OPD bersangkutan;
- Kepala OPD mengajukan surat permohonan IBEL kepada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta c.q. Kepala BKPP Kota Yogyakarta.