SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI KEPEGAWAIAN ELEKTRONIK BKPSDM KOTA YOGYAKARTA, DIUMUMKAN BAHWA DALAM MEMBERIKAN LAYANAN APAPUN BKPSDM TIDAK MENETAPKAN BIAYA APAPUN (GRATIS) , APABILA ADA PIHAK TERTENTU YANG MELAKUKAN HAL TERSEBUT MOHON UNTUK TIDAK DITANGGAPI....TERIMAKASIH.....UPDATE INFO : Diklat dan Ujian Kompetensi PBJ Level 1 Angkatan V pukul 07.30 WIB di Meeting Room Hotel H-Boutique, Jl. Prof. Herman Yohanes No.1, Terban, Yogyakarta



Syarat Mutasi Masuk Ke Pemerintah Kota Yogyakarta

Sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta No. 86 Tahun 2019

Pemohon mutasi masuk harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berstatus PNS;
  2. Terdapat formasi yang akan diisi sesuai dengan bidang/kompetensi pegawai yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta;
  3. Mendapat persetujuan dari kepala unit kerja bagi PNS kementerian/lembaga non kementerian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi PNS Pemerintah Daerah;
  4. Mendapat rekomendasi/izin mengikuti tes mutasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kepegawaian;
  5. Memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  6. Pemohon mutasi selama bekerja di instansi asal melaksanakan tugas dengan baik;
  7. Penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
  8. Tidak sedang menjalani pemeriksaan dikarenakan adanya temuan;
  9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  11. Tidak sedang berperkara di pengadilan;
  12. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas;
  13. Pangkat/golongan maksimal Penata Tingkat I, III/d;
  14. Bagi pemohon mutasi dengan pangkat III/d dipersyaratkan tidak menuntut pangkat dan jabatan minimal selama 3 tahun;
  15. Bagi pemohon mutasi dengan pangkat Penata, III/c ke bawah dipersyaratkan tidak menuntut pangkat dan jabatan minimal selama 2 tahun;
  16. Bagi tenaga guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 Pendidikan atau S1 Non Kependidikan bersertifikat pendidik dan linear pendidikan dengan ketugasan mengajar;
  17. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SLTA/Sederajat bagi pejabat administrasi;
  18. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal DIII/Sederajat bagi tenaga kesehatan;
  19. Indeks Prestasi Kumulatif dalam skala 4 minimal 2.75 untuk formasi pendidikan profesi, sarjana (S1), dan diploma (DIII);
  20. Indeks Prestasi Kumulatif dalam skala 4 minimal 3.00 untuk formasi pasca sarjana (S2);
  21. Nilai rata-rata Ijazah/STTB minimal 7.00 untuk formasi SLTA/Sederajat;
  22. Batas usia bagi pejabat administrasi dan fungsional, maksimal berusiaa 45 (empat puluh lima) tahun;
  23. Bagi yang sudah menikah telah mendapatkan persetujuan dari suami/istri;
  24. Sehat jasmani dan rohani;
  25. Telah menyelesaiakn hutang piutang yang berkaitan dengan gaji PNS;
  26. Bersedua ditempatkan pada perangkat daerah/unit kerja sesuai kebutuhan Pemerintah Kota Yogyakarta;
  27. Bersedua bekerja pada Pemerintah Kota Yogyakarta paling sedikit 5 (lima) tahun.

 

Syarat Mutasi Keluar Ke Pemerintah Kota Yogyakarta

Sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta No. 86 Tahun 2019

Pemohon mutasi keluar harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Mendapatkan persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja;
  2. Tidak sedang menjalanu proses pemeriksaan/bebas temuan;
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Tidak sedang berperkara di pengadilan;
  5. Telah memiliki masa kerja/pengabdian pada Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota yang mengatur tentang pedoman teknis pengadaan CPNS;
  6. Bagi PNS Tugas Belajar haru telah selesai dan telah memiliki masa kerja ikatan dinas pada Pemerintah Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota yang mengatur tentang pemberian tugas belajar ddan izin belajar;
  7. Bagi PNS Pemerintah Kota yang mengajkan mutasi keluar wajib memiliki masa kerja/pengabdian paling sedikit 5 Tahun pada Pemerintah Kota;
  8. Telah menyelesaikan hutang-piutang yang berkaitan dengan gaji PNS;
  9. Bagi yang sudah menikah, telah mendapatkan persetujuan dari suami/istri.

Prosedur Mutasi Masuk:

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan mutasi masuk yang telah dketahui oleh Kepala Unit Kerjaa bagi PNS Kementerian/Lembaga non Kementerian atau Kepala Perangkat Daerah bagi PNS Pemerintah Daerah;
  2. Pemohon yang telah mengajukan permohonan mutasi masuk diikutsertakan dalam seleksi formasi;
  3. Apabla tersedia formasi maka Tim Mutasi akan menentukan jabatan yang akan diduduki dan membuat surat keterangan formasi bagi pemohon mutasi;
  4. Pemohon Mutaasi melaksanakan uji kompetensi mutasi Pemerntah Kota Yogyakarta dengan syarat memiliki surat pernyataan persetujuan pindah wilayah kerja dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki tugas poko dan fungsi di bidang Kepegawaian dan surat izi mengikuti tes kompetensi;
  5. Pemohon yang lolos seleksi kompetensi akan mendapatkan surat permintaan persetujuan mutasi ke instansi asal yang berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 (enam) bulan;
  6. Pemohon yang tidak lolos seleksi kompetensi dapat mengajukan permohonan mutasi masuk minimal 2(dua) tahun sejak surat hasil seleksi kompetensi diterbitkan;
  7. Pemohon yang telah mendapatkan surat permintaan persetujuan mutasi selanjutnya memproses permohonan pindah wilayah kerja dari instansi asal.

Pencarian

Tracking Layanan

Video Youtube

Link Terkait

BKD DIY KANREG I BKN KOTA YOGYAKARTA Instagram Channel Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi E-SKM Survey Kepuasan Layanan Kepegawaian secara Elektronik