SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI KEPEGAWAIAN ELEKTRONIK BKPSDM KOTA YOGYAKARTA, DIUMUMKAN BAHWA DALAM MEMBERIKAN LAYANAN APAPUN BKPSDM TIDAK MENETAPKAN BIAYA APAPUN (GRATIS) , APABILA ADA PIHAK TERTENTU YANG MELAKUKAN HAL TERSEBUT MOHON UNTUK TIDAK DITANGGAPI....TERIMAKASIH.....UPDATE INFO : Diklat dan Ujian Kompetensi PBJ Level 1 Angkatan V pukul 07.30 WIB di Meeting Room Hotel H-Boutique, Jl. Prof. Herman Yohanes No.1, Terban, Yogyakarta



Persyaratan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP):

  1. Pas Foto 3x4  Terbaru Hitam Putih 5 lembar;
  2. Mengisi Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
  3. Salinan Sah SK. Pengangkatan Jabatan Terakhir;
  4. Salinan Sah SK. CPNS;
  5. Salinan Sah SK. PNS;
  6. Salinan Sah SK. Kenaikan Pangkat Terakhir;
  7. Salinan Sah SK. Peninjauan / Penyesuaian Masa Kerja (Bagi PNS Yang Mempunyai Masa Kerja Yang Diakui Sebelum Menjadi CPNS);
  8. Salinan Sah Bebas Tugas (Bagi yang mengambil Bebas Tugas Sebelum Pensiun);
  9. Salinan Sah Cuti Diluar Tanggungan Negara (Bagi yang pernah mengambil CLTN);
  10. Surat Keterangan Belum Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Atau Berat dalam Satu Tahun terakhir Dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah;
  11. Salinan Sah Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Satu Tahun Terakhir;
  12. Fotokopi KTP;
  13. Salinan Sah KGB Terakhir;
  14. Salinan Sah Daftar Urut Keluarga (KP4) Terbaru (Suami/Istri dan Seluruh Anak dicantumkan dalam KP4 diberi keterangan lengkap terkait data Perkawinan, Status Anak, Pekerjaan dan Tunjangan);
  15. Salinan Sah Akta Nikah atau perkawinan/Surat Nikah (Akta Cerai / Akta Kematian Suami atau Istri);
  16. Salinan Sah Akta Anak  (Dibawah 25 Tahun Belum Berkeluarga, Belum Bekerja Sebagai PNS/BUMN) Walaupun Tidak Tertunjang).

Persyaratan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS):

  1. Pas Foto 3x4  Terbaru Hitam Putih 5 lembar;
  2. Surat Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri Terhitung Mulai Tanggal dengan Pernyataan Bersedia Menerima Konsekuensinya. Bermaterai bermaterai 6000 ditujukan Kepada Walikota yogyakarta melalui kepalaUnit kerja Masing masing, diketahui Suami / Istri atau keluarga terdekat;
  3. Mengisi Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
  4. Salinan Sah SK. Pengangkatan Jabatan Terakhir;
  5. Salinan Sah SK. CPNS;
  6. Salinan Sah SK. Kenaikan Pangkat Terakhir;   
  7. Salinan Sah SK. Peninjauan / Penyesuaian Masa Kerja (Bagi PNS Yang Mempunyai Masa Kerja Yang Diakui Sebelum Menjadi CPNS);
  8. Salinan Sah Cuti Diluar Tanggungan Negara (Bagi yang pernah mengambil CLTN);
  9. Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Pegawai, Fotokopi Karis/Karsu;
  10. Salinan Sah KGB Terakhir;
  11. Salinan Sah Daftar Urut Keluarga (KP4) Terbaru (Suami/Istri dan Seluruh Anak dicantumkan dalam KP4 diberi keterangan lengkap terkait data Perkawinan, Status Anak, Pekerjaan dan Tunjangan);
  12. Fotokopi Kartu Keluarga;
  13. Salinan Sah Akta Nikah atau perkawinan/Surat Nikah (Akta Cerai / Akta Kematian Suami atau Istri);
  14. Salinan Sah Akta Anak (Dibawah 25 Tahun Belum Berkeluarga, Belum Bekerja Sebagai PNS/BUMN) Walaupun Tidak Tertunjang).

Persyaratan Pensiun (untuk) Janda/Duda/Anak PNS:

  1. Pas Foto 3x4  Terbaru Hitam Putih 5 lembar;
  2. Mengisi Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) Yang Ditandatangani Oleh Penerima Pensiun (Isteri / Suami / Anak);
  3. Salinan Sah Keterangan Kematian / Akta Kematian;
  4. Salinan Sah SK. Pengangkatan Jabatan Terakhir;
  5. Salinan Sah SK. CPNS;
  6. Salinan Sah SK. Kenaikan Pangkat Terakhir;
  7. Salinan Sah SK. Peninjauan / Penyesuaian Masa Kerja (Bagi PNS Yang Mempunyai Masa Kerja Yang Diakui Sebelum Menjadi CPNS);
  8. Salinan Sah Cuti Diluar Tanggungan Negara (Bagi yang pernah mengambil CLTN);
  9. Surat Keterangan Belum Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Atau Berat dalam Satu Tahun terakhir Dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah;
  10. Salinan Sah Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Satu Tahun Terakhir;
  11. Fotokopi KTP (Isteri / Suami / Anak), Fotokopi Karpeg, Fotokopi Karis/Karsu;
  12. Salinan Sah KGB Terakhir;
  13. Salinan Sah Daftar Urut Keluarga (KP4) Terbaru (Suami/Istri dan Seluruh Anak dicantumkan dalam KP4 diberi keterangan lengkap terkait data Perkawinan, Status Anak, Pekerjaan dan Tunjangan);
  14. Fotokopi Kartu Keluarga;
  15. Salinan Sah Akta Nikah atau Perkawinan/Surat Nikah (Akta Cerai / Akta Kematian Suami atau Istri);
  16. Salinan Sah Akta Anak  (Dibawah 25 Tahun Belum Berkeluarga, Belum Bekerja Sebagai PNS/BUMN) Walaupun Tidak Tertunjang).

Persyaratan Pensiun Tidak Cakap Kesehatan:

  1. Pas Foto 3x4  Terbaru Hitam Putih 5 lembar; 
  2. Mengisi Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
  3. Salinan Sah Hasil Uji Kesehatan dari tim Uji Kesehatan yang menyatakan tidak sehat dan tidak dapat bekerja;
  4. Salinan Sah SK. Pengangkatan Jabatan Terakhir;
  5. Salinan Sah SK. CPNS;
  6. Salinan Sah SK. Kenaikan Pangkat Terakhir;
  7. Salinan Sah SK. Peninjauan / Penyesuaian Masa Kerja (Bagi PNS Yang Mempunyai Masa Kerja Yang Diakui Sebelum Menjadi CPNS);
  8. Salinan Sah Cuti Diluar Tanggungan Negara (Bagi yang pernah mengambil CLTN);
  9. Fotokopi KTP, Fotokopi Karpeg, Fotokopi Karis/Karsu;
  10. Salinan Sah KGB Terakhir;
  11. Salinan Sah Daftar Urut Keluarga (KP4) Terbaru (Suami/Istri dan Seluruh Anak dicantumkan dalam KP4 diberi keterangan lengkap terkait data Perkawinan, Status Anak, Pekerjaan dan Tunjangan);
  12. Fotokopi Kartu Keluarga;
  13. Salinan Sah Akta/Surat Nikah (Akta Cerai / Akta Kematian Suami atau Istri);
  14. Salinan Sah Akta Anak  (Dibawah 25 Tahun Belum Berkeluarga, Belum Bekerja Sebagai PNS/BUMN) Walaupun Tidak Tertunjang).

Persyaratan Pensiun Janda / Duda / Anak / Orang Tua bagi PNS Tewas (meninggal) Karena Tugas:

  1. Pas Foto 3x4  Terbaru Hitam Putih 5 lembar;
  2. Mengisi Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) Yang Ditandatangani Oleh Penerima Pensiun (Isteri / Suami / Anak / Orang Tua);
  3. Surat Keterangan Janda / Duda / Anak / Orang Tua YBS dari Kelurahan;
  4. Salinan Sah Keterangan Kematian / Akta Kematian;
  5. Surat Keputusan Sementara Dari Pejabat Yang Berwenang/ppk Tentang Tewasnya;
  6. Laporan Dari Pimpinan Unit Kerja Tentang Peristiwa Yang Mengakibatkan PNS Tersebut Tewas;
  7. Surat Keterangan Kronologi Kejadian Dari Pejabat Yang Berwenang Yang Mengakibatkan PNS Tersebut Tewas;
  8. Visum et Repertum dari Dokter Rumah Sakit;
  9. Salinan Sah SK. Pengangkatan Jabatan Terakhir;
  10. Salinan Sah SK. CPNS;
  11. Salinan Sah SK. Kenaikan Pangkat Terakhir;
  12. Salinan Sah SK. Peninjauan / Penyesuaian Masa Kerja (Bagi PNS Yang Mempunyai Masa Kerja Yang Diakui Sebelum Menjadi CPNS);
  13. Salinan Sah Cuti Diluar Tanggungan Negara (Bagi yang pernah mengambil CLTN);
  14. Fotokopi KTP (Isteri / Suami / Anak / Orang Tua), Fotokopi Karpeg, Fotokopi Karis/Karsu;
  15. Salinan Sah KGB Terakhir;
  16. Salinan Sah Daftar Urut Keluarga (KP4) Terbaru (Suami/Istri dan Seluruh Anak dicantumkan dalam KP4 diberi keterangan lengkap terkait data Perkawinan, Status Anak, Pekerjaan dan Tunjangan);
  17. Fotokopi Kartu Keluarga;
  18. Salinan Sah Akta/Surat Nikah (Akta Cerai / Akta Kematian Suami atau Istri);
  19. Salinan Sah Akta Anak  (Dibawah 25 Tahun Belum Berkeluarga, Belum Bekerja Sebagai PNS/BUMN) Walaupun Tidak Tertunjang).

Persyaratan Pensiun Cacat Karena Tugas:

  1. Pas Foto 3x4  Terbaru Hitam Putih 5 lembar;
  2. Mengisi Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
  3. Laporan Dari Pimpinan Unit Kerja Tentang kronologi kejadian;
  4. Surat dari Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan cacat dan tidak dapat bekerja;
  5. Salinan Sah SK. Pengangkatan Jabatan Terakhir;
  6. Salinan Sah SK. CPNS;
  7. Salinan Sah SK. Kenaikan Pangkat Terakhir;      
  8. Salinan Sah SK. Peninjauan / Penyesuaian Masa Kerja (Bagi PNS Yang Mempunyai Masa Kerja Yang Diakui Sebelum Menjadi CPNS);
  9. Salinan Sah Cuti Diluar Tanggungan Negara (Bagi yang pernah mengambil CLTN);
  10. Fotokopi KTP, Fotokopi Karpeg, Fotokopi Karis/Karsu;
  11. Salinan Sah KGB Terakhir;
  12. Salinan Sah Daftar Urut Keluarga (KP4) Terbaru (Suami/Istri dan Seluruh Anak dicantumkan dalam KP4 diberi keterangan lengkap terkait data Perkawinan, Status Anak, Pekerjaan dan Tunjangan);
  13. Fotokopi Kartu Keluarga;
  14. Salinan Sah Akta/Surat Nikah (Akta Cerai / Akta Kematian Suami atau Istri);
  15. Salinan Sah Akta Anak  (Dibawah 25 Tahun Belum Berkeluarga, Belum Bekerja Sebagai PNS/BUMN) Walaupun Tidak Tertunjang).

Persyaratan Bebas Tugas (masa persiapan pensiun)

  1. Surat Permohonan Bermaterai Tentang Permohonan Bebas Tugas Dari PNS Bersangkutan Dengan Menyebutkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Bebas Tugas sampai s/d Akhir Bulan Sebelum TMT Pensiun (Maksimal Bebas Tugas Adalah 12 Bulan sebelum TMT Pensiun);
  2. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Dari Jabatan Struktural;
  3. Salinan Sah KARPEG;
  4. Salinan Sah SK. CPNS;
  5. Salinan Sah SK. Kenaikan Pangkat Terakhir.

Persyaratan Pencarian Taspen:

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) Bermaterai dari PT. Taspen;
  2. Pas Foto Terbaru Penerima Pensiun 3x4  -  2 lembar;
  3. Fotokopi Buku Rekening Tabungan (halaman pertama yang ada nama dan no.rekening);
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Fotokopi KTP Yang Masih Berlaku.

PROSEDUR KERJA LAYANAN OTOMATIS PENSIUN (LOOP)

Personil yang terlibat dalam LOOP:

  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  2. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP);
  3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD);
  4. PT. Taspen Persero;
  5. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing;
  6. PNS Calon Purna Tugas.

Tahapan Pelaksanaan LOOP:

  1. OPD mengusulkan Permohonan Pensiun BUP dengan memenuhi berbagai persyaratannya ke BKPP Kota Yogyakarta 1 Tahun sebelum pensiun;
  2. BKPP Memverifikasi berkas usulan pensiun dari masing masing OPD;
  3. BKPP Memproses usulan pensiun masing masing OPD secara kolektif ke BKN;
  4. BKN Menerbitkan SK Pensiun  dan Mendistribusikannya Ke BKPP Kota Yogyakarta;
  5. BKPP Mendistribusikan Fotokopi SK Pensiun Kepada BPKAD dan OPD PNS yang bersangkutan 3 Bulan Sebelum TMT Pensiun;
  6. BPKAD dan OPD PNS yang bersangkutan berkoordinasi dalam memproses peremajaan gaji, Kenaikan Gaji bagi PNS yang memiliki kenaikan pangkat pengabdian, dan Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang akan dikirimkan ke PT. Taspen dan PNS yang bersangkutan melalui  OPD masing masing dan BKPP sebagai tembusan;
  7. BKPP Mengirimkan Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) kepada PT. Taspen 1 Bulan Sebelum berlakunya TMT Pensiun;
  8. PT. Taspen Menerbitkan Kartu Identitas Pensiun, Pemberitahuan Tabungan Hari Tua, Pengembalian Taperum dan Pemberitahuan Gaji Pensiun 15 Hari sebelum TMT Pensiun;
  9. BKPP menyerahkan SK Pensiun, Kartu Identitas Pensiun,  Pemberitahuan Tabungan Hari Tua, Pengembalian Taperum dan Pemberitahuan Gaji Pensiun dalam acara Simbolis sebelum berlakunya TMT pensiun;
  10. Setelah berlakunya TMT Pensiun, para Pensiunan menerima pembayaran pertama berupa Tabungan Hari Tua, Gaji Pensiun dan Pengembalian Taperum dari PT. Taspen melalui transfer ke Rekening Tabungan yang telah ditunjuk dalam pengisian Formulir Permintaan Pembayaran;
  11. Ketentuan tanggal pembayaran (transfer ke Rekening tabungan) mengikuti ketentuan dari PT.Taspen yang tertera dalam surat pemberitahuan pembayaran Tabungan Hari Tua, Pengembalian Taperum dan Pemberitahuan Gaji Pensiun.

Catatan:

  1. Semua proses tergantung keaktifan masing-masing OPD dalam mengurus usulan dan kelengkapan berkas
  2. Keterlambatan pengusulan mengakibatkan keterlambatan pencairan Tabungan Hari Tua, Pengembalian Taperum dan Pembayaran Gaji Pensiun.

Pencarian

Tracking Layanan

Video Youtube

Link Terkait

BKD DIY KANREG I BKN KOTA YOGYAKARTA Instagram Channel Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi E-SKM Survey Kepuasan Layanan Kepegawaian secara Elektronik