Sehubungan dengan dilaksanakannya SKB CPNS Pemerintah Kota Yogyakarta, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
a. Peserta SKB formasi jabatan Guru yang telah dinyatakan lulus SKD dengan tanda P1/L dan P2/L berdasarkan hasil yang dikeluarkan BKN dan telah memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama, akan diberikan NILAI PENUH (100,000) pada hasil SKB.
b. Pemberian nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas akan diberikan kepada peserta yang memiliki sertifikasi pendidik yang telah dinyatakan VALID DAN SESUAI LINIERITASNYA mendasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi (pemberian nilai penuh diberikan pada saat INTEGRASI HASIL NILAI SKD DAN SKB yang akan diumumkan selanjutnya)
c. Apabila terdapat peserta yang SERTIFIKASI PENDIDIKNYA TIDAK VALID DAN/ATAU TIDAK LINIER kepada yang bersangkutan diberikan nilai sesuai dengan hasil SKB yang diperoleh.
3. Adapun PENGUMUMAN HASIL AKHIR (penggabungan/integrasi nilai SKD dan SKB) yang merupakan hasil akhir masih menunggu KEPUTUSAN RESMI dari PANSELNAS.
Demikian untuk menjadikan perhatian.
PANTAU TERUS WEBSITE KAMI UNTUK MENDAPATKAN UPDATE INFORMASI
1. SESI 2, Jam 09.00 WIB
2. SESI 3, Jam 11.00 WIB
3. SESI 4, Jam 13.00 WIB
4. SESI 5, Jam 15.00 WIB