Bersama Artikel kami Sampaikan Surat Menteri PANRB Nomor : B/1702/M.SM.01.00/2021 tanggal 24 November 2021, perihal penyesuaian materi pokok SKB jabatan Pelaksana , Menyusul (mengkoreksi) Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1625/M.SM.01.00/2021 tanggal 10 November 2021, dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan.
(Khususnya utk Jabatan Pelaksana di lingkungan KLHK dan Pemda)
Demikian,
Terimakasih.