Sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa penyelenggaraan manajemen ASN menggunakan sistem merit, dimana ASN dikelola berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Tuntutan menempatkan PNS sesuai dengan potensi dan kompetensinya menjadi hal yang mutlak demi terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu, UPT Penilaian Kompetensi Pegawai BKPSDM Kota Yogyakarta sesuai dengan tupoksinya kembali menyelenggarakan penilaian kompetensi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga kualitas hasil penilaiannya.
Kegiatan penilaian kompetensi kali ini diikuti oleh 203 orang PNS di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta. Peserta penilaian kompetensi saat ini adalah CPNS Pengangkatan Tahun 2019 dari jabatan fungsional di bidang kesehatan, pendidikan dan pengawasan.
Selanjutnya, sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan maka pelaksanaan penilaian kompetensi ini terbagi menjadi beberapa tahap sebagai berikut:
1) Tanggal 26, 30, 31 Maret dan 1 April 2021 : psikotes dan tes komputer
2) Tanggal 5-8 April 2021 : wawancara kompetensi
Penilaian kompetensi tersebut menggunakan Metode Assessment Center Sederhana dan melibatkan 14 orang Assessor SDM Aparatur yang terdiri dari 5 orang Assessor internal dan 9 orang Assessor dari luar Pemerintah Kota Yogyakarta (4 orang dari Kanreg 1 BKN Yogyakarta, 1 orang dari Kota Magelang, 2 orang dari Kab. Bantul, 1 orang dari Kabupaten Pacitan, 1 orang orang dari Kab. Kulonprogo).