Sehubungan dengan perubahan kelembagaan pada OPD/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogakarta maka bersama ini disampaikan alokasi penempatan CPNS Formasi Tahun 2019 dari instansi lama ke instansi baru sebagaimana terlampir dalam Surat Perintah Tugas Masuk Kerja bagi CPNS Formasi Tahun 2019 sbb : SPT
Saudara/Saudari wajib melaksanakan hal-hal sbb:
- Fotokopi Hasil tes Antigen dikumpulkan saat masuk kerja ke instansi masing-masing
- Hasil tes Antigen ditunjukkan saat masuk kerja ke instansi masing-masing
- Bagi yang hasil tes Antigen adalah POSITIF wajib melapor ke Dinas Kesehatan atau puskesmas tempat tinggal agar bisa ditindaklanjuti swab PCR, dan ybs melakukan isolasi mandiri sampai dengan hasil swab PCR keluar dan menyampaikan surat permohonan izin kepada Walikota Yogyakarta melalui Kepala BKPSDM dengan dilampiri hasil tes Antigen tsb melalui email : kepegawaiandiklat@jogjakota.go.id dan cpnsjogjakota@gmail.com untuk proses administrasi kepegawaian selanjutnya.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan.