Sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa penyelenggaraan manajemen ASN menggunakan sistem merit, dimana ASN dikelola berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Tuntutan menempatkan PNS sesuai dengan potensi dan kompetensi nya menjadi hal yang mutlak demi terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu, UPT Penilaian Kompetensi Pegawai BKPP Kota Yogyakarta sesuai dengan tupoksinya kembali menyelenggarakan penilaian kompetensi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga kualitas hasil penilaiannya.
Kegiatan penilaian kompetensi kali ini diikuti oleh 136 orang PNS di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta. Kriteria dalam menentukan PNS yang mengikuti kegiatan ini diantaranya adalah kualifikasi pendidikan D3 keatas, pangkat dan golongan minimal adalah Penata Muda (III/a) dan tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Selanjutnya, sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan maka pelaksanaan penilaian kompetensi ini terbagi menjadi beberapa tahap sebagai berikut:
1) Tanggal 20 s.d. 23 Oktober 2020 : psikotes, simulasi kompetensi dan tes computer
2) Tanggal 3 s.d. 5 November 2020 : LGD dan wawancara
3) Tanggal 10-11 November 2020 : lanjutan wawancara
Penilaian kompetensi yang sedang dilaksanakan ini menggunakan metode Assessment Center Sedang dan melibatkan 11 orang Assessor SDM Aparatur yang terdiri dari 5 orang Assessor internal dan 6 orang Assessor dari luar Pemerintah Kota Yogyakarta(3 orang dari Kanreg 1 BKN Yogyakarta, 1 orang dari Kota Magelang, 1 orang dari Kab. Bantul dan 1 orang dari Kabupaten Pacitan).
Semoga kegiatan ini bisa terselenggara dengan lancar dan hasilnya bermanfaat