Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 486 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam PENGUMUMAN ini (Klik disini).