Sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa penyelenggaraan manajemen ASN menggunakan sistem merit, dimana ASN dikelola berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Tuntutan menempatkan PNS sesuai dengan potensi dan kompetensi nya menjadi hal yang mutlak demi terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu, UPT Penilaian Kompetensi Pegawai BKPP Kota Yogyakarta sesuai dengan tupoksinya kembali menyelenggarakan penilai ...
Baca lebih lanjut